[Perppu Ciptaker Jaminan Produk Halal] Komite Fatwa Produk Halal, Lembaga Baru dalam Proses Sertifikasi Halal
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan beberapa Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) juga menjadi subjek UU yang direvisi dalam Perppu No. 2 Tahun 2022.
Pengubahan UU Jaminan Produk Halal (JPH) termaktub dalam Pasal 48 Perppu №2 Tahun 2022. Terdapat kurang lebih 35 pasal dalam UU JPH yang kembali diubah dalam Perppu №2 Tahun 2022. Beberapa di antaranya merupakan pengulangan dari pengubahan yang dilakukan di UU Cipta Kerja, namun demikian beberapa pasal lainnya merupakan pasal yang sama sekali baru dan kembali mengubah lanskap regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Salah satunya adalah amanat pembentukan Komite Fatwa Produk Halal.
Komite Fatwa Produk Halal yang diamanatkan dalam Perppu №2 Tahun 2022 berbeda dengan lembaga yang selama ini diamanatkan untuk memberikan keputusan fatwa terhadap produk halal di Indonesia, yakni Komisi Fatwa MUI. Hal ini tercermin dalam pengubahan Pasal 1 poin 10 yang menjelaskan mengenai definisi sertifikat halal. Di pasal ini terlihat jelas bahwa Komite Fatwa Produk Halal disebutkan sebagai entitas yang berbeda.
Perbandingan isi Pasal 1 poin 10 tentang definisi Sertifikat Halal
UU JPH №33 Tahun 2014: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Perppu Ciptaker №2 Tahun 2022: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Karena disebutkan dalam derajat yang sama dalam Pasal 1 sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa penetapan kehalalan produk, maka Komite Fatwa Produk Halal juga memiliki fungsi yang sama seperti MUI. Namun demikian, Perppu Ciptaker secara spesifik memberikan tambahan persyaratan kondisi untuk membedakan ruang lingkup pekerjaan Komite Fatwa Produk Halal dengan MUI (sebagai Komisi Fatwa).
Terdapat 2 pasal dalam Perppu Ciptaker yang menerangkan hal ini, yakni di dalam Pasal 33, dan Pasal 33A yang merupakan sisipan pasal baru dalam Perppu Ciptaker. Kedua pasal di atas memberikan paling tidak 2 (dua) ruang lingkup pekerjaan spesifik Komite Fatwa Produk Halal, yakni:
1. Sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal produk jika MUI tidak memenuhi tenggat waktu fatwa yang ditetapkan, yakni paling lama 3 (tiga) hari kerja (Pasal 33)
2. Sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal khusus untuk produk-produk yang diproduksi oleh Pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) (Pasal 33A)
Pertanyaan berikutnya yang masuk akal adalah, jika Komite Fatwa Produk Halal adalah entitas berbeda yang memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan MUI, lalu siapakah orang-orang yang berada di dalamnya? Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 33B, sisipan pasal baru dalam Perppu Ciptaker.
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama; dan
b. akademisi. (Pasal 33B)
Selain menjelaskan tentang komponen Komite Fatwa Produk Halal, Perppu Ciptaker juga mengamanatkan mengenai tenggat waktu pembentukannya dalam pasal 63C, yaitu 1 (satu) tahun sejak peraturan ini disahkan, atau bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2023. Sampai pada pembentukannya, amanat Komite Fatwa Produk Halal akan dilakukan oleh Pemerintah.
(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. (Pasal 63C)
Sejauh ini belum ada penjelasan yang lebih definitif mengenai kementerian/lembaga yang akan menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal di masa transisi sebelum pembentukan entitas baru ini ditetapkan.